MEDAN – Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara, Irfandi, mengajak insan pers untuk konsisten bersikap kritis dan independen. Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers, yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Irfandi menyoroti perlunya membangun kemitraan yang profesional dan beretika antara dunia pers dan institusi kejaksaan. Ia menegaskan bahwa hubungan ini harus saling menghormati kewenangan masing-masing, berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Prinsipnya jelas: pers harus tetap kritis dan independen, sementara kerja sama dengan kejaksaan dikelola secara profesional dan beretika. Semuanya wajib berjalan dalam koridor hukum yang ditetapkan,” ujar Irfandi.
Lebih lanjut ia memaparkan peran strategis kedua belah pihak. Di satu sisi, pers bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum dengan berpegang pada asas legalitas, akuntabilitas, dan prosedur hukum yang tepat (due process of law), sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
FORWAKA Sumut berharap momentum HPN 2026 dapat menjadi pengungkit untuk mempererat sinergi yang sehat dan konstruktif antara pers dan kejaksaan. Sinergi ini diyakini akan mendukung transparansi informasi publik serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (Red)







