Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi Kinerja Kadis CKTR

LUBUK PAKAM – Oknum Kabid Ruang Bangunan Dinas CKTR  Kabupaten Deli Serdang Ari ST, terkesan tidak melaksanakan Petunjuk Teknis Perencanan Pembangunan Gedung Negara.

Informasi yang dihimpun dari sumber mengatakan sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas CKTR Deli Serdang, diantaranya pembangunan Puskesmas Karang Anyar dengan nilai Rp2.909.914.456, pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai  Rp2.906.620.010.

Kemudian rehab TPI Bagan Percut,   pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai Rp2 miliar, pembangunan Alun-alun di Kecamatan Batang kuis dengan nilai anggaran Rp1.150.737.000.

BACA  INACRAFT 2026: Kahiyang Ayu Pamerkan Wastra & Kriya Sumut di Hadapan Selvi Gibran

Namun, proyek-proyek ini terkesan pelaksanaanya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum nomor 45/PRT/M/ 2007 tentang Pedoman Tehnis Pembangunan  Bangunan Gedung Negara yang diberlakukan sejak tahun 2018.

Tahapan proses pembangunan  yang matang menjadi dasar keberhasilan pembangunan sebuah proyek.

Adapun sumber lebih jauh mengingatkan Bupati Deli Serdang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) beserta Kepala Bidang Ruang Dan Bangunan yang terkesan tidak melaksanakan petunjuk teknis pembangunan gedung negara sebagaimana yang diatur.
Lebih lanjut sumber yang enggan menyebutkan jati dirinya ini mengatakan evaluasi kinerja kadis dan kabid tersebut diperlukan, agar kedepannya tidak menghambat pelaksanaan pembangunan yang menjadi program kabupaten Deli Serdang ke depan. (ES)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *