MEDAN SELAYANG – Tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dalam penggerebekan dramatis, Minggu (8/2/2026) malam. Total 20 kilogram ganja kering disita beserta tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat Aceh-Medan.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing S (35), CDS (34), dan YA (43).
Bukan Pengedar Biasa: Gunakan Mobil dan Sistem Pesanan
Para pelaku tidak sekadar membawa narkoba. Mereka mengoperasikan jaringan dengan pola transaksi tertutup. Ganja yang dikemas dalam dua goni berlapis plastik hitam dikirim langsung dari Aceh Barat berdasarkan sistem pesanan dari konsumen di Medan dan sekitarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti strategis, di antaranya 20 kg ganja siap edar dalam goni, 3 unit handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi
M dan 1 unit mobil Daihatsu Terios silver yang digunakan untuk mengelabui petugas saat pengiriman.
Polisi Samar Jadi Pembeli
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman ganja dari Aceh. Tim langsung bergerak dengan metode pembelian terselubung. Seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memesan sejumlah ganja. Saat transaksi berlangsung, tim langsung menggerebek lokasi dan menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Satu Jaringan Masih Buron
Hasil interogasi sementara mengarah pada seorang bandar besar berinisial BM, warga Aceh Barat. BM disebut sebagai pemasok utama dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih memburu keberadaan BM sembari melakukan pengembangan kasus.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, SH MH menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Ini bukan pengungkapan biasa. 20 kilogram ganja bisa merusak puluhan ribu generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Pelaku utama yang masih buron segera kami tangkap,” tegas Henri dalam keterangan resminya.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.
Penyidik juga tengah melakukan digital forensik terhadap ponsel para tersangka untuk menelusuri jejak transaksi dan komunikasi dengan jaringan lain di Sumut dan Aceh.
Imbauan: Stop Narkoba, Aktif Lapor!
Polda Sumut mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga aparat dalam memberantas narkoba. Masyarakat diimbau segera melapor jika mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor. Identitas pelapor dijamin aman,” tutup Henri. (Red)







